Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan terpisah dari persoalan pengadaan barang dan jasa. TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dari sebuah kegiatan. Kita dapat melihat Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam pembuatan mesin baik bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM). Apakah penggunaan bahan berasal dari bahan baku dalam negeri, melalui prosesnya di dalam negeri atau tidak, pemilihan SDM, apakah pekerja asing atau pekerja lokal. Contoh tadi adalah salah satu ilustrasi bagaimana Tingkat Komponen Dalam Negeri ada pada suatu barang. Berdasarkan PP No.16/2011, perhitungan TKDN barang berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.

Peraturan Pemerintah Perihal TKDN

Peraturan dalam PP No.16/2011 menjelaskan ketentuan dan tata cara hitung nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sedangkan dalam PP No.16/2018 pasal 66 ayat 2 berisi kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% (Seventinus, 2020). Pemenuhan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Pemberian nilai BMP berdasarkan beberapa faktor, seperti sejauh apa perusahaan melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan (Dwiwahjono, 2020). Nilai BMP maksimal adalah 15%, sehingga untuk memenuhi nilai 40%, untuk menutupinya harus dari nilai TKDN. Hal tersebut yang menjadi standar nilai minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai BMP dan harus memenuhi standar minimal 40%.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program P3DN sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN. Pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah jika barangnya memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Barang yang memiliki sertifikat TKDN akan mereka masukan kedalam barang prioritas di electronic catalog. Barang tersebut, akan menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah terutama yang menggunakan anggaran negara, seperti APBD atau APBN. Ini adalah wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan penggunaan produk dalam negeri.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui program P3DN agar Indonesia mengurangi impor pada bidang industri. Hal tersebut karena banyak barang yang mereka buat di Indonesia tetapi menggunakan bahan mentah dari luar negeri ataupun sebaliknya. Begitupun dengan maraknya tenaga kerja asing di Indonesia. Pemerintah berupaya mengusahakan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang Indonesia miliki. Dengan adanya standar minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan barang dan jasa dan didukung dengan adanya program P3DN maka akan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (VL/SA)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rekomendasi

Butuh Produk TKDN ?

Dapatkan Solusi TKDN Terbaik Hanya di Produktkdn.id!

Hubungi kami segera, dapatkan penawaran khusus !

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?
0